KILASRIAU.com - Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menjadi satu-satunya perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang masuk dalam penilaian sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi KPK RI tahun 2025, Selasa (25/11).
Momentum penilaian Desa Sungai Intan yang kini berada ditingkatan provinsi tersebut, turut disaksikan Bupati Inhil Herman yang hadir secara terpisah melalui zoom meeting, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan TM. Syaifullah, Kepala Dinas Kominfopers Dhoan Dwi Anggara, Inspektorat, Dinas PMD, Camat dan Forkopimcam Tembilahan Hulu, Kepala Desa Sungai Intan dan unsur terkait lainnya.
Bupati Inhil mengaku antusias berkesempatan menyertai kegiatan yang dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel tersebut.
“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Serta memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah. Tentunya hal ini perlu dimulai dari tingkatan desa sebagai ujung tombak pemerintahan," ungkap Bupati Inhil.
Lebih lanjut Orang Nomor Satu di Inhil ini sampaikan upaya yang telah dilakukan, demi pengelolaan anggaran desa yang tepat sasaran.